Mahfud MD: Larangan Mudik Bisa Berlaku di Seluruh Indonesia
Pelayanan 26 April 2020 09:15:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan larangan mudik tak hanya berlaku di wilayah yang sedang menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
Dia mengatakan larangan mudik juga berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.
"Pemerintah bisa melarang (mudik) di manapun karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia," kata Mahfud saat siaran langsung di akun media sosial BNPB, Sabtu (25/4).
Hanya saja, dalam praktiknya jika ada daerah yang memang belum terdampak wabah corona, namun pemerintah setempat justru melarang pendatang masuk ke wilayahnya, hal itu bisa dilakukan dengan alasan demi menghindari penyebaran virus.
Lebih lanjut, terkait banyaknya pelanggaran pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik ini, Mahfud masih memaklumi. Sebab kata dia, memang diperlukan penyesuaian baik dari pemerintah maupun masyarakat.
"Hari pertama kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana-sini itu bisa dimaklumi tapi Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan ada orang dipulangkan suruh balik lagi," kata dia.
Kemungkinan besar kata dia, semakin hari berjalannya larangan mudik ini, maka pengetatan bisa terus dilakukan hingga ada sanksi berupa penegakan hukum.
"Mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," kata dia.
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik pada masa Lebaran 2020 sejak 24 April hingga 31 Mei. Bersamaan dengan aturan itu, Pelabuhan Merak, Banten, sempat menyatakan tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni. Hal itu disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy sehari sebelum aturan diterapkan.
Namun pada hari pertama larangan mudik, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menyatakan tidak jadi menghentikan layanan angkut penumpang di Pelabuhan Merak selama ada larangan mudik.
Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan PSBB. Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Permenhub nomor 25 tahun 2020. (tst/pmg)
artikel ini telah tayang di CNN Indonesia
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP XI BULAN NOVEMBER 2024
- Atlet Angkat Berat NPC Gunungkidul Dipanggil Timnas Asian Youth Paragames Thailand
- STUDY TIRU GAPOKTAN SEDYO MULYO KALURAHAN PENGKOK KE CEPOGO BOYOLALI
- 2 Atlit Asal Kalurahan Pengkok Berhasil Mempersembahkan 3 Medali untuk Kontingen D.I.Yogyakarta
- PENYALURAN BLT DD TAHAP X BULAN OKTOBER 2024
- PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) BULAN OKTOBER 2024
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE-194 TAHUN 2024