PERDES NO 2 ttg Perubahan APBDes

administrator 25 Juni 2020 15:31:30 WIB

 

KEPALA DESA PENGKOK

KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA PENGKOK

NOMOR  2 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PENGKOK,

 

Menimbang

:

 a.

bahwa  sehubungan  terjadi  bencana darurat non alam yaitu Covid-19 dan pengurangan pagu dana transfer ke desa, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengkok tahun 2020;

 

 

 b.

Bahwa pemerintah desa diharuskan mengangarkan kegiatan penanganan bencana Covid-19 menggunakan sumber dana Dana Desa dengan kegiatan BLT-DD dan kegiatan pencegahan Covid-19;

 

 

 c.

Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun anggaran Tahun 2020.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

9.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 220 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020;

 

 

10.

Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana diubah dengan Surat edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai;

 

 

11.

Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 ( 2019 ) di Daerah Istimewa Yogyakarta

 

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E);

 

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71);

 

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24);

 

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

16.

Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 126/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 )

 

 

17.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggran 2020;

 

 

18.

Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 196/KPTS/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Pagu Dana Desa Setiap Desa tahun Anggaran 2020;

 

 

 

 

 

 

20.

Peraturan Desa Pengkok Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Pengkok Tahun 2019 Nomor 6);

 

 

 

 

 

 

 

23.

 

 

 

Peraturan Desa Pengkok Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Pengkok Tahun 2019 Nomor 8);

 

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  PENGKOK

dan

KEPALA DESA PENGKOK

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   : PERATURAN    DESA   TENTANG  PERUBAHAN  ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

 

Pasal   1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut  :

 

 

1.   Pendapatan Desa

 

 

a.  Pendapatan Asli Desa

Rp

55.850.000,00

b.  Pendapatan Transfer

Rp

1.364.251.000,00

c.  Pendapatan Lain-lain

Rp

7.500.000,00

Jumlah Pendapatan

Rp

1.427.601.000,00

 

2.   Belanja Desa

 

 

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp

          725.369.594,00

b.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp

          514.203.089,00

c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp

             20.332.714,00

d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp

                             0,00

e.    Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa

Rp

           277.718.136,00

Jumlah Belanja

Rp

1.537.623.533,00

 

 

 

Surplus/Defisit

Rp

 (  110.022.533,00 )

3.   Pembiayaan Desa

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

210.022.533,00

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

100.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

110.022.533,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

 

 

 

 

 

 

Pasal   2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal   3

Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

 

 

Pasal  4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Pengkok

 

 

 

Ditetapkan di  Pengkok

pada tanggal   13 Mei 2020

                  KEPALA DESA PENGKOK,

 

https://www.pengkok-patuk.desa.id/web/form/5

                    S U G I T

 

Diundangkan di  Pengkok

pada tanggal  13 Mei 2020

            SEKRETARIS DESA,

 

 

                DIAN HARYANTI

 

LEMBARAN DESA PENGKOK TAHUN 2020 NOMOR   2

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar