PERDES NO 2 ttg Perubahan APBDes
administrator 25 Juni 2020 15:31:30 WIB
KEPALA DESA PENGKOK
KECAMATAN PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA PENGKOK
NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PENGKOK,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sehubungan terjadi bencana darurat non alam yaitu Covid-19 dan pengurangan pagu dana transfer ke desa, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengkok tahun 2020; |
|
|
b. |
Bahwa pemerintah desa diharuskan mengangarkan kegiatan penanganan bencana Covid-19 menggunakan sumber dana Dana Desa dengan kegiatan BLT-DD dan kegiatan pencegahan Covid-19; |
|
|
c. |
Bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran Tahun 2020. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 220 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2020; |
|
|
10. |
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana diubah dengan Surat edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai; |
|
|
11. |
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 ( 2019 ) di Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
|
12. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E); |
|
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71); |
|
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24); |
|
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
16. |
Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 126/KPTS/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) |
|
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggran 2020; |
|
|
18. |
Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 196/KPTS/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Pagu Dana Desa Setiap Desa tahun Anggaran 2020; |
|
|
|
|
|
|
20. |
Peraturan Desa Pengkok Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Pengkok Tahun 2019 Nomor 6);
|
|
|
|
|
|
|
23.
|
Peraturan Desa Pengkok Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Pengkok Tahun 2019 Nomor 8); |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PENGKOK
dan
KEPALA DESA PENGKOK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
|
|
a. Pendapatan Asli Desa |
Rp |
55.850.000,00 |
b. Pendapatan Transfer |
Rp |
1.364.251.000,00 |
c. Pendapatan Lain-lain |
Rp |
7.500.000,00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp |
1.427.601.000,00
|
2. Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp |
725.369.594,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp |
514.203.089,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp |
20.332.714,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp |
0,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa |
Rp |
277.718.136,00 |
Jumlah Belanja |
Rp |
1.537.623.533,00 |
|
|
|
Surplus/Defisit |
Rp |
( 110.022.533,00 ) |
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
210.022.533,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
100.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
110.022.533,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
|
|
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Pengkok
Ditetapkan di Pengkok
pada tanggal 13 Mei 2020
KEPALA DESA PENGKOK,
https://www.pengkok-patuk.desa.id/web/form/5
S U G I T
Diundangkan di Pengkok
pada tanggal 13 Mei 2020
SEKRETARIS DESA,
DIAN HARYANTI
LEMBARAN DESA PENGKOK TAHUN 2020 NOMOR 2
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP XI BULAN NOVEMBER 2024
- Atlet Angkat Berat NPC Gunungkidul Dipanggil Timnas Asian Youth Paragames Thailand
- STUDY TIRU GAPOKTAN SEDYO MULYO KALURAHAN PENGKOK KE CEPOGO BOYOLALI
- 2 Atlit Asal Kalurahan Pengkok Berhasil Mempersembahkan 3 Medali untuk Kontingen D.I.Yogyakarta
- PENYALURAN BLT DD TAHAP X BULAN OKTOBER 2024
- PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) BULAN OKTOBER 2024
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE-194 TAHUN 2024