LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal 2020

administrator 24 Februari 2021 20:29:26 WIB

LURAH PENGKOK

KAPANEWON PATUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN KALURAHAN  PENGKOK

NOMOR 1 TAHUN 2021

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH PENGKOK,

 

Menimbang : 

a.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

 

b.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020;

Mengingat :     

 

 

1.     Undang-undang Nomor 15 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

2.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

9.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK/2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193);

10. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 35);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);

 

14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24);

16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 5);

17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

18. Peraturan Kalurahan  Pengkok  Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan  Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan (lembaran Kalurahan Pengkok Tahun 2020 Nomor 5 );

19. Peraturan Desa Pengkok  Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2020 ( lembaran Desa Pengkok  Tahun 2020 Nomor 6 );

 

20. Peraturan Kalurahan  Pengkok  Nomor 8 Tahun 2020 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 ( Lembaran Kalurahan Pengkok Tahun 2020 Nomor 8);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN PENGKOK

dan

LURAH PENGKOK

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN  TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN  PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN  2020

 

 

Pasal 1

Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa :

a.                             

Pendapatan Asli Desa

:

Rp.

     55.453.000,00

b.                            

Dana Desa

:

Rp.

   796.685.000,00

c.                             

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

:

Rp.

     45.594.100,00

d.                            

Alokasi Dana Desa

:

Rp.

   562.468.250,00

e.                             

Pendapatan Lain-lain

:

Rp.

       6.976.592,00

Jumlah Pendapatan Desa

:

Rp.

1.467.176.942,00

 

  1. Belanja Desa :

a.                             

Bidang Penyelenggaraan PemerintahanDesa

:

Rp.

    712.144.775,00

b.                            

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

:

Rp.

    355.162.121,00

c.                             

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

:

Rp.

        8.075.000,00

d.                            

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 

:

Rp.

                     0,00

e.                             

Bidang Penanggulangan Bencana   

:

Rp.

    356.377.450,00

Jumlah Belanja Desa

:

Rp.

1.431.759.346,00

Surplus / ( Defisit )

:

Rp.

    35.417.596,00

 

 

  1. Pembiayaan Desa :

a.       

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.

210.022.533,00

b.      

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.

100.000.000,00

Pembiayaan/ Netto

:

 

Rp.

110.022.533,00

SILPA/SiLPA

:

Rp.

145.440.129,00

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  tercantum dalam Lampiran Peraturan Kalurahan  ini terdiri :

  1. Lampiran I Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020.
  2. Lampiran II Laporan Kekayaan Kalurahan Sampai dengan 31 Desember 2020.
  3. Lampiran III Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Kalurahan Tahun Anggaran 2020.

 

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan  ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan  ini dalam Lembaran Kalurahan  dengan di umumkan / di sosialisasikan kepada masyarakat.

 

 

Ditetapkan di  Pengkok

pada tanggal   8 Januari 2020

                 LURAH,

 

 

                   S U G I T

Diundangkan di  Pengkok

pada tanggal   8 Januari 2020

             CARIK,

 

 

 

              DIAN HARYANTI

 

LEMBARAN KALURAHAN PENGKOK  TAHUN 2021 NOMOR  1


v

Dokumen Lampiran : LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBKal 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar