SOSIALISASI PERDA NO 1 TAHUN 2020 KABUPATEN GUNUNGKIDUL

administrator 21 Maret 2023 21:25:55 WIB

PENGKOK – Selasa 21 Maret 2023 bertempat di aula Balai Padukuhan Panjatan Kalurahan Pengkok Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul, diadakan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2020 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, dalam Acara tersebut dihadiri dari Kapanewon Patuk, Kepala Jawatan Praja bapak Ruswanto, Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi C bapak Suharjo S.E, dan Kasi Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul bapak Fajar Nogroho, SIP, MAP, dan Peserta sosialisasi adalah Pamong kalurahan Pengkok, dan warga Padukuhan Panjatan.

"Perda perlindungan perempuan dan anak ini dipandang penting mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari segala bentuk kekerasan," demikian dikatakan oleh Anggota DPRD Gunungkidul bapak Suharjo, S.E.

Dalam kesempatan ini juga, anggota DPRD Gunungkidul bapak Suharjo S.E menjelaskan bahwa pelaksanaan  pemenuhan hak perempuan dan anak masih belum dilakukan secara maksimal. Untuk itu perlu kerjasama yang baik dari Pemerintah Kalurahan dan Kapanewon. Juga diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan kepada Pemerintah Kalurahan.

Sementara itu Kasi Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul bapak Fajar Nugroho, S.IP, MAP menggarisbawahi tentang jenis-jenis kekerasan pada perempuan dan anak. Jenis kekerasan terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya. Pada zaman seperti sekarang ini kekerasan yang terjadi tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis melalui media sosial. “Saya berharap orang tua aktif mendampingi anak dalam penggunaan HP android.”

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar