PEMBINAAN USAHA KELOMPOK TANI HUTAN KALURAHAN PENGKOK

27 April 2026 19:12:40 WIB

PENGKOK, di Kalurahan Pengkok Kapanewon Patuk pada hari ini diadakan Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) kegiatan ini di selengarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Narasumber dari Komisi B DPRD DIY dan Dosen Fakultas Kehutanan UPN Veteran Yogyakarta, tujuan diadakanya pembinaan Kelompok Tani Hutan adalah agar masyarakat dapat mengelola lingkungan hutan yang ada di Kalurahan Pengkok ini.

Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) juga bertujuan meningkatkan kemampuan kelompok menjadi produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan melalui peningkatan kelembagaan, kelola kawasan, dan usaha kehutanan. Pembinaan dilakukan oleh penyuluh kehutanan, instansi terkait (DLHK), atau KPH. Registrasi KTH diperlukan untuk legalitas, akses permodalan, dan pendampingan resmi.

Berikut adalah poin penting pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH):

Tujuan Pembinaan: Mewujudkan KTH yang mandiri, produktif, dan meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan hasil hutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.

Aspek Pembinaan:

Kelembagaan:

 Penguatan organisasi, administrasi, dan kemandirian kelompok.

Kelola Kawasan: Pemanfaatan hasil hutan kayu/non-kayu, agroforestry, dan jasa lingkungan.

Kelola Usaha: Pelatihan, pengembangan usaha, dan akses permodalan.

Prosedur Registrasi KTH:

Pembentukan: Musyawarah dan penyusunan berita acara pembentukan KTH.

Penetapan: Kepala Desa/Lurah mengeluarkan Surat Keputusan/Penetapan KTH.

Registrasi: Permohonan registrasi kepada Kepala Dinas Kehutanan/DLHK untuk mendapatkan nomor register.

Pentingnya Pendampingan: Pendampingan dilakukan untuk memotivasi kerjasama, meningkatkan posisi tawar, serta fasilitasi usaha, baik melalui penyuluhan langsung maupun pelatihan teknis. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar