LKMD
30 April 2014 17:39:07 WIB
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP XI BULAN NOVEMBER 2024
- Atlet Angkat Berat NPC Gunungkidul Dipanggil Timnas Asian Youth Paragames Thailand
- STUDY TIRU GAPOKTAN SEDYO MULYO KALURAHAN PENGKOK KE CEPOGO BOYOLALI
- 2 Atlit Asal Kalurahan Pengkok Berhasil Mempersembahkan 3 Medali untuk Kontingen D.I.Yogyakarta
- PENYALURAN BLT DD TAHAP X BULAN OKTOBER 2024
- PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH (CPP) BULAN OKTOBER 2024
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE-194 TAHUN 2024